PROFIL
PAUD
A.
DATA LEMBAGA
1. Nama Lembaga : PAUD KB “Mutiara Bunda” GS
3. SK Operasional :
421.9/2376/419.42/2012 (perpanjangan)
4. Alamat
a. Jalan :
Letjen Suprapto No. 44
b. Kelurahan :
Burengan
c. Kecamatan : Pesantren
d. Kota :
Kediri
e. Propinsi :
Jawa Timur
f.
Kode Pos : 64131
5. No. Telp :
0354 - 7156654
6. Tgl, Bln, Th Berdiri :
01 Mei 2008
7. Penyelenggara :
GERDU SEHATI Kelurahan Burengan
8. Nama Kepala :
Rahaju, SE
9. Alamat :
Jl. Letjen Sutoyo No. 33C Kediri
B.
SEJARAH BERDIRINYA LEMBAGA
PAUD KB Mutiara Bunda GS berdiri tanggal 01
Mei 2008 atas anjuran dari Walikota Kediri, melalui GERDU SEHATI (Gerakan
Terpadu Sehat Sejati) Kota Kediri, yang merupakan gerakan masyarakat kota
kediri di bidang kesehatan pada tingkat kelurahan. Dimana dianjurkan setiap
Kelurahan memiliki setidaknya satu buah lembaga yang bergerak di bidang
Pendidikan Anak Usia Dini.
Pada awal pendirian, PAUD KB Mutiara Bunda GS
bertempat di Panti PKK Kelurahan Burengan yang beralamat di Jalan Letjend
Sutoyo Gg. 3 No. 29A dengan jumlah pendidik sebanyak 8 orang. Dan dengan tujuan
untuk memberikan pendidikan bagi anak usia dini yang terjangkau bagi masyarakat
umum, terutama bagi masyarakat miskin, dengan biaya sebesar 10rb per bulan atau
tanpa biaya bulanan (bagi siswa kurang mampu) PAUD KB Mutiara Bunda GS
berlanjut sampai sekarang.
Pada tahun 2012 Gedung Kelurahan Burengan
dipindah ke Gedung Baru dan Gedung Kelurahan Burengan yang Lama dipinjamkan
untuk digunakan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan belajar mengajar PAUD KB Mutiara Bunda GS.
Gedung ini lebih representatif bagi PAUD, hanya waktu, tenaga dan biaya yang
lebih untuk mengelolanya.
Dengan bantuan dari pihak-pihak terkait,
seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Pihak Kelurahan Burengan,
masyarakat sekitar dan lain-lain, diharapkan PAUD KB Mutiara Bunda GS akan
lebih baik dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan.
C.
STATUS
PAUD KB Mutiara Bunda GS
merupakan lembaga swasta yang bernaung di bawah GERDUSEHATI (Gerakan Terpadu
Sehat Sejati) Kelurahan Burengan, yang merupakan gerakan masyarakat Kota Kediri
yang bergerak di bidang kesehatan.
D.
WAKTU PEMBELAJARAN
Kegiatan PAUD KB “Mutiara Bunda” GS
dilaksanakan 4 kali dalam 1 minggu
(Senin, Selasa, Kamis dan Jum’at) mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
E.
LOKASI
PAUD KB “MUTIARA
BUNDA” GS bertempat di Jalan Letjend Suprapto No. 44 Kelurahan Burengan
Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
F.
LOGO
Gambar :
Logo PAUD KB Mutiara Bunda GS
G.
TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
RAHAYU, SE ( Bunda Rahayu )
NUPTK :
3546750652300080
Pendidikan terakhir : S1
Jabatan :
Ketua Pengelola & Pendidik
Alamat :
Jl. Letjen Sutoyo No. 33C Kediri
2.
RINI DYAH WAHYUNI, S. Pd. AUD ( Bunda Rini )
NUPTK :
1250750652300073
Pendidikan terakhir :
S1
Jabatan :
Pendidik
Alamat :
RT 03 RW 12 Kel. Burengan
3.
SUSANTI ( Bunda Santi )
NUPTK :
9552748650300073
Pendidikan terakhir : SMA
Jabatan :
Pendidik
Alamat :
RT 03 RW 11 Kel. Burengan
4.
LIS PRIYANTINI, A. Md ( Bunda Lis )
NUPTK :
9337757659300123
Pendidikan terakhir : D3
Jabatan :
Ketua Pengelola & Pendidik
Alamat :
Jl. Letjen Suprapto 3/37A Kediri
5.
FERRA MURCAHYANI, S.Si ( Bunda Yani )
NUPTK :
5549758659300092
Pendidikan terakhir : S1
Jabatan :
Pendidik
Alamat :
Jl. Singosari No. 10 Kediri
H.
SARANA PRASARANA
1.
Prasarana / Fasilitas :
a.
Luas tanah : 250 m2
b.
Luas bangunan : 104 m2
c.
Luas halaman bermain : 24
m2
d.
Status kepemilikan tanah : Pinjam (milik Kelurahan Burengan)
e.
Jumlah kelas :
1 ruang
f.
Jumlah ruang bermain :
1 ruang
2.
Sarana Pendidikan :
a.
Jumlah bangku : 50 buah
b.
Jumlah alat permainan dalam: 20 buah
c.
Jumlah alat permainan luar : 2 buah
d.
Jumlah alat peraga :
5 buah
I.
TATA TERTIB SEKOLAH
1. Peserta didik/murid masuk pukul 08.00 WIB.
2. 10 menit sebelum masuk murid
harus sudah hadir di sekolah.
3. Sebelum pelajaran di mulai
diawali dengan doa dan sesudah belajar ditutup dengan doa.
4. Bila murid tidak hadir/tidak
masuk sekolah wali murid harus memberitahukan/ memberi kabar.
5. Bila ada suatu masalah
tentang peserta didik/murid orang tua harus koordinasi dengan guru.
6. Murid harus berpakaian rapi
dan bersih dengan seragam sekolah yang telah ditentukan.
7. Membuang sampah harus pada
tempatnya.
8. Sewaktu mau makan, harus
mencuci tangan dan berdoa terlebih dahulu.
9. Membuang air besar dan kecil
pada tempat yang telah ditentukan.
10. Murid dilarang : membawa
uang jajan, memakai perhiasan, mencoret-coret tembok, bangku dan kursi sekolah,
membawa mainan yang dapat mengganggu jalannya pelajaran, keluar pekarangan
sekolah sewaktu jam belajar.
11. Hal-hal yang belum diatur
akan diatur lebih lanjut.
J.
JARINGAN KEMITRAAN
a.
Dinas Pendidikan Kota Kediri
b.
Kelurahan Burengan
c.
Puskesmas Pesantren II Kota Kediri
d.
Peternakan Sapi Perah
e. Posyandu
K.
RENCANA PENGEMBANGAN PAUD
1. Menyediakan
sarana dan prasarana pendidikan bagi anak usia dini yang lebih memadai
2. Mendirikan
Taman Bacaan Gratis
3. Menidrikan
Tempat Penitipan Anak
4. Meningkatkan
profesionalisme tenaga kependidikan PAUD dengan cara mengadakan pelatihan.
5. Melakukan
pendekatan kepada instansi dan atau Dinas yang berkompeten untuk melancarkan
program pendidikan yang diselenggarakan.
6. Melakukan
kampanye kepada masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak usia dini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar